PENJEMPUTAN ODGJ YANG DIPASUNG, SERINGKALI DIWARNAI ANCAMAN
Sudah beberapa kali pihak RS Erba melakukan upaya kunjungan ke beberapa daerah untuk melepaskan dan menjemput ODGJ yang dipasung, tetapi hal itu tidak semudah yang dibayangkan, karena sering terjadi penolakan keras dari keluarga atau warga setempat, bahkan pernah disertai dengan ancaman menggunakan senjata yang ditujukan kepada team penjemput. Tetapi di tahun ini RS Erba berhasil melakukan dua kali kunjungan ke daerah dalam upaya pembebasan dan penjemputan ODGJ yang dipasung, yang pertama adalah pria yang telah di pasung selama 32 tahun, yang kedua adalah wanita yang telah dipasung selama 2 tahun.
Ada beberapa cara pemasungan, bisa dengan mengurung di dalam ruangan ( ada yang menyerupai kandang binatang ternak), dirantai kaki, dirantai di pinggang, kedua kaki dijepit dalam balok kayu, diikat dan di asingkan di gubuk tengah kebun, atau bahkan hutan, dan sebagainya. Karenanya sering kali terjadi perlukaan / borok kronis yang cukup dalam ( decubitus ) pada area tubuh yang dipasung/diikat, terjadi defisit perawatan diri, kurangnya personal hygiene, malnutrisi, menderita penyakit kulit, atau penyakit lain, terjadi pengecilan otot-otot tungkai ( atropi ), kecacatan fungsi sendi akibat pemendekan otot ( kontraktur ), kelumpuhan, dan tentu saja semakin memperburuk kondisi kejiwaannya, misalnya pada penderita psikotik karena terjadi isolasi sosial dan kurangnya aktifitas menyebabkan gejala halusinasi dan wahamnya semakin parah, karena tidak semua orang gangguan jiwa kehilangan daya orientasinya, maka sebagian dari mereka paham dan tahu tentang perlakuan buruk orang terhadapnya. UU No. 18 tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa Bab IX, Pasal 86 menyatakan dengan tegas bahwa semua yang terlibat dalam penelantaran dan tindak pemasungan bisa dikenakan sanksi pidana.
Upaya penjemputan sebetulnya bukanlah ranah tugas pelayanan RS Erba. Dan jika masyarakat menemukan kasus pemasungan di lingkungannya, maka bisa menyampaikannya ke dinas, instansi terkait, misalnya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan lainnya untuk ditindak lanjuti. (Hum-Iw)
Leave a Reply