Rumah Sakit Ernaldi Bahar, atau yang biasa disebut RS Erba, merupakan salah satu unit kerja yang berada dalam cakupan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Rumah Sakit ini berada di Jl. Tembus Terminal Alang-alang Lebar KM12 Kota Palembang.
Jenis RS: Rumah Sakit Khusus Jiwa
Kelas RS: A
Status BLU: BLUD
Kepemilikan: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Luas Tanah: 100.3
Luas Bangunan: 98.3
Sejarah Terbentuknya RS Erba:
Sejarah dan Dasar Hukum
Rumah Sakit Ernaldi Bahar pada mulanya bernama Rumah Sakit Jiwa yang didirikan pada tahun 1920 seperti tertuang dalam besluit tgl 21 Mei 1992 No. 21 dari Burgelijke Geneeskunding Dienst, kemudian Besluit No 41 tanggal 25 Pebruari 1922 tentang personalia yang betugas ditempat itu.
Pada tahun 1923 dibangun “Verpleechtehuiz“ (rumah perawatan) pertama di Indonesia yaitu di Ujung Pandang dan Palembang; untuk di Palembang terletak di Jln. Wirangga Wiro Sentiko yang sekarang ditempati oleh Polisi Militer Kodam II Sriwijaya.
Pada tahun 1942 dipindahkan ke Baturaja kemudian dipindahkan lagi ke Kurungan Nyawa Ogan Komering Ulu (OKU) yang dipimpin oleh R.R. Setiardjo.
Rumah Sakit Jiwa Palembang mulai dibangun tahun 1954-1955 dengan nama Rumah Sakit Suka Bangun. Karena situasi keamanan saat itu maka sebagian bangunan ditempati oleh Batalion Basis TNI AD.
Setelah keadaan aman pada tahun 1957 mulai dirintis berdirinya Unit pelayanan Kesehatan jiwa berupa : Poliklinik Penyakit Jiwa dan Syaraf yang dipimpin oleh Dr. Chasanah Goepito, dan secara resmi dibuka pada tanggal 13 Juli 1958.
Berdasarkan surat Pimpinan Rumah Perawatan sakit Jiwa Kurungan Nyawa tgl 4 Januari 1957 No. 10/20/A/ Rpsd dan tgl 3 Juli 1958 No 365/20/B/Rpsd/V/58 dan tanggal 24 Juli 1958 No 258/Peg/V/58 pegawai Rumah Sakit Jiwa Suka Bangun dan Kurungan Nyawa dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa Suka Bangun berdasarkan SK Menkes No.4287/PAL/ 1958 disertai mutasi 21 orang pegawai rumah sakit kurungan nyawa.
Pada tanggal 18 Agustus 1958 dilakukan peresmian Oleh Kepala Bagian Penyakit Jiwa Kem KES RI menjadi Rumah Sakit Jiwa Suka Bangun yang dipimpin oleh Dr. Chasanah Goepito.
Selanjutnya sesuai perkembangannya Rumah Sakit Jiwa / Ernaldi Bahar yang merupakan Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Provinsi Sumatera Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2001 sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2006.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 841/KPTS/BPKAD/2013 Tentang Penetapan Rumah Sakit Ernaldi Bahar sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) bertahap. Maka sejak tanggal 2 januari 2014 RS. Ernaldi Bahar menerapkan PPK BLUD Bertahap.
Pimpinan yang pernah menjabat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagai berikut :