PARA PASIEN PERLU TAHU ……
PERBEDAAN TUGAS FASKES DAN BPJS

Banyak masyarakat yang masih belum memahami perbedaan tugas dan peran antara BPJS dan fasilitas kesehatan ( rumah sakit, klinik, praktik dokter, dan lainnya), yang seringkali menyebabkan kesalah pahaman dan memicu konflik antara nakes di fasilitas kesehatan terkait pelayanan bagi peserta BPJS. BPJS dan faskes adalah dua badan hukum yang berbeda. Perbedaan utama adalah bahwa Rumah Sakit adalah penyedia layanan kesehatan, sementara BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara jaminan kesehatan yang membiayai para pasien peserta BPJS agar bisa mendapatkan layanan di rumah sakit tersebut. Tugas rumah sakit adalah melakukan pelayanan medis dan keperawatan, sedangkan tugas BPJS Kesehatan adalah mengelola iuran peserta, mendaftarkan mereka, dan mengelola dana untuk pembiayaan layanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja sama dengannya.
TUGAS RUMAH SAKIT:
— Menyelenggarakan pelayanan medis dan asuhan keperawatan.
— Menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan untuk menangani pasien.
— Melakukan diagnosis, pengobatan, dan perawatan sesuai kebutuhan pasien.
TUGAS BPJS KESEHATAN :
— Mengelola pendaftaran dan mengumpulkan iuran dari peserta dan tempat kerja.
— Menerima bantuan iuran dari Pemerintah untuk peserta yang kurang mampu.
— Mengelola dana jaminan sosial untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta.
— Menjalin kerjasama dengan fasilitas kesehatan (rumah sakit, praktik dokter, klinik ) agar peserta bisa mendapatkan layanan.
PERBEDAAN DALAM PELAYANAN:
— Pasien BPJS:
Membayar iuran di awal, kemudian menggunakan kartu BPJS untuk mendapatkan layanan di rumah sakit yang bekerja sama dengannya.
— Pasien Umum:
Membayar biaya layanan secara langsung kepada rumah sakit setelah mendapatkan pelayanan.
Jadi, BPJS adalah pihak yang membayar untuk layanan di rumah sakit, sementara rumah sakit adalah pihak yang memberikan layanan tersebut kepada pasien.
(humiw)
Leave a Reply