VISUM ET REPERTUM PSIKIATRIKUM – PADA ODGJ YANG TERLIBAT KASUS HUKUM
(Disarikan dari berbagai sumber)
Visum et repertum psikiatrikum adalah surat keterangan dokter spesialis kejiwaan yang berisi hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang untuk keperluan hukum pidana, untuk menilai apakah terdakwa ketika melakukan suatu tindak pidananya karena dorongan gejala penyakit jiwa atau alasan logis yang bisa dipertanggung jawabkan, hal ini menjadi penentu dalam proses putusan pengadilan terhadapnya.

Fungsi utama
– Menerangkan status kejiwaan : Memberikan gambaran objektif mengenai kondisi mental seseorang berdasarkan ilmu psikiatri ketika terdakwa melakukan tindakan pidana.
– Menjadi alat bukti hukum : Merupakan alat bukti surat yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk digunakan di pengadilan.
– Membantu hakim dalam mengambil keputusan : Hasil visum dapat memengaruhi keputusan hakim terkait tanggung jawab pidana terdakwa.
Dari dokumen tersebut hakim bisa memutuskan perkara apakah si terdakwa bisa dituntut secara hukum, atau penghentian proses tuntukan hukum karena alasan gejala penyakit yang melatar belakangi tindak pidana yang dilakukannya, karena tidak serta merta para ODGJ bisa bebas hukum ketika melakukan tindak pidana
Isi Dokumen
-Berisi ringkasan hasil pemeriksaan somatik, psikologis, dan psikiatri. Mencakup diagnosis gangguan kejiwaan dan penilaian tanggung jawab hukum terdakwa atas perbuatannya.
Syarat pembuatan
– Diperlukan adanya permintaan resmi dari penyidik, dan berkas penyidikan, BAP
– Dibuat oleh dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater).
(humiw)
Leave a Reply