𝗠𝗘𝗡𝗚𝗔𝗣𝗔 𝗛𝗔𝗥𝗨𝗦 𝗕𝗣𝗝𝗦 ?
———————
Seluruh warga Indonesia diwajibkan mengikuti BPJS Kesehatan untuk mewujudkan prinsip gotong royong nasional demi menjamin akses layanan kesehatan yang merata dan melindungi masyarakat dari risiko biaya medis yang tinggi.

𝗔𝗹𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗨𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗪𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗕𝗣𝗝𝗦 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁𝗮𝗻
🤝 𝗣𝗿𝗶𝗻𝘀𝗶𝗽 𝗚𝗼𝘁𝗼𝗻𝗴 𝗥𝗼𝘆𝗼𝗻𝗴
o Peserta yang sehat membantu yang sakit.
o Peserta mampu membantu yang kurang mampu.
o Dana terkumpul dikelola untuk kebersamaan.
🛡️ 𝗣𝗲𝗿𝗹𝗶𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗙𝗶𝗻𝗮𝗻𝘀𝗶𝗮𝗹
o Mencegah risiko “Sakit Sedikit Jatuh Miskin”.
o Menanggung biaya pengobatan ringan hingga berat.
o Memberikan kepastian rasa aman saat berobat.
📜 𝗟𝗮𝗻𝗱𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺
o Diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
• Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022. Tujuannya, demi optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
• Alasannya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.
Diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, menunjukkan bahwa BPJS adalah Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat
𝗕𝗣𝗝𝗦 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗯𝗮𝗴𝗶𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝘂𝗽𝗮𝘆𝗮 𝗝𝗮𝗺𝗶𝗻𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗡𝗮𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹 (𝗝𝗞𝗡).
Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat, dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin, baik karena biaya perawatan kesehatan atau kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit,”
𝗕𝗣𝗝𝗦 𝗷𝘂𝗴𝗮 𝗯𝗲𝗿𝗽𝗲𝗿𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗔𝗸𝘀𝗲𝘀
o Memastikan seluruh penduduk mendapat layanan setara.
o Menghapus batasan status sosial dalam berobat.
(humiw)
Leave a Reply