๐ฆ๐ง๐ข๐ฃ ๐ฃ๐๐ ๐๐๐๐๐ฅ๐๐ก ๐๐จ๐ง๐๐ก ๐๐๐ก ๐๐๐๐๐ก !
๐๐๐ก ๐ฆ๐๐ก๐๐ฆ๐ ๐๐จ๐๐จ๐ ๐๐๐๐ ๐ฃ๐๐๐๐๐จ
๐ ๐๐ก๐๐๐ฃ๐ ๐๐๐ฅ๐จ๐ฆ ๐ฆ๐ง๐ข๐ฃ ?
– Merusak Lingkungan: Menghancurkan ekosistem, flora, fauna, dan menyisakan tanah gundul.
– Bencana Kesehatan: Asap memicu ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), khususnya pada anak-anak dan lansia.
-Kerugian Ekonomi: Merusak hasil pertanian, mematikan roda ekonomi, dan mengganggu penerbangan.

๐ฆ๐๐ก๐๐ฆ๐ ๐๐จ๐๐จ๐ ๐๐๐๐ ๐ฃ๐๐๐๐๐จ
๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ต๐๐๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐น๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐ต ๐ง๐๐ก๐๐๐๐๐ก ๐๐ฅ๐๐ ๐๐ก๐๐.
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan :
– Ancaman Pidana Penjara Maksimal 15 Tahun
– Denda Maksimal Rp5 Miliar
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
– Ancaman Pidana Penjara Maksimal 10 Tahun
– Denda Maksimal Rp10 Miliar
3. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan :
Bagi pelaku usaha atau individu di sektor perkebunan yang kedapatan membersihkan lahan dengan api, undang-undang ini menetapkan sanksi yang tidak kalah berat.
Larangan :
Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Sanksi Pidana :
Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
๐๐ฃ๐ ๐ฌ๐๐ก๐ ๐๐๐ฆ๐ ๐๐๐ง๐ ๐๐๐๐จ๐๐๐ก ?
Buka lahan dengan cara ramah lingkungan (tanpa membakar).
Hindari membuang puntung rokok sembarangan di area kering.
Laporkan segera kepada aparat, jika melihat titik api atau tindakan pembakaran liar !
(humiw)
Leave a Reply