WHISTLE BLOWING SYSTEM RUMAH SAKIT ERNALDI BAHAR PROV. SUMSEL
Definisi Whistleblowing
Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Anda tidak peerlu khawatir terungkapnya identitas diri Anda karena RS Ernaldi Bahar akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. RS Ernaldi Bahar menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
Kriteria Pelaporan
Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan.
Menjelaskan Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan.
Siapa pejabat/pegawai Rumah Sakit Ernaldi Bahar yang melakukan atau terlibat.
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Pengaduan dari pegawai dan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta dalam pengawasan terhadap Rumah Sakit Ernaldi Bahar. Apabila anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan Rumah Sakit Ernaldi Bahar, silahkan melapor ke Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) Rumah Sakit Ernaldi Bahar. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.
Silahkan melapor ke Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) Rumah Sakit Ernaldi Bahar melalui tautan berikut : LAPOR!
Website : http://rs-erba.go.id
Email : spi.rserba@gmail.com
Leave a Reply