PENEGAKAN HUKUM PADA ODGJ DAN VISUM ET REPERTUM PSIKIATRIKUM
Menyambung bahasan minggu lalu tentang bisa tidaknya para penderita gangguan jiwa (ODGJ ) diberikan sanksi hukum, maka pada bahasan kali ini kita lebih menekankan keberadaannya yang bisa saja diberikan sanksi hukum pidana jika memang saksi, dan buktinya cukup, terutama kesaksian dari saksi ahli, yaitu dokter spesialis kesehatan jiwa ( Psikiater ), dan Psikolog Klinis yang dituangkan dalam sebuah dokumen yang berisi catatan lengkap dan spesifik tentang data dan profil kejiwaan si tersangka, latar belakang, serta alasan yang mendasari tindakannya ketika melanggar hukum. Tindakan melawan hukum tersebut bisa saja berupa perilaku penganiayaan, perusakan, pencurian, pelecehan seksual, dan lain sebagainya. Nama dokumen tersebut adalah VISUM ET REPERTUM PSIKIATRIKUM yang dikeluarkan secara resmi oleh sebuah institusi pelayanan kesehatan jiwa milik pemerintah.
Rujukan yang bisa dipakai dalam hal ini adalah Permenkes 77 tahun 2015 tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum. Pertimbangan terbitnya Permenkes 77 tahun 2015 tentang Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Penegakan Hukum adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
Sebagai gambaran umum, bahwa di bagian kesimpulan Visum et Repertum Psikiatrikum tersebut akan dapat didapatkan :
– Gambaran jelas mengenai ALASAN TERJADINYA PERBUATAN DARI TERDAKWA / ODGJ yang melanggar hukum
– Apakah tindakan terdakwa / ODGJ BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN ATAU TIDAK
– Alasan yang menegaskan terdakwa /ODGJ DAPATDIPERSALAHKAN ATAU TIDAK
Isi dokumen ini menjadi salah satu unsur terpenting dalam proses penegakan hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak Jaksa dan Hakim dalam sebuah persidangan dimana melibatkan tersangka yang seorang ODGJ. (Hum-Iw)
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Leave a Reply