MENGAPA DATA MEDIS HARUS DIRAHASIAKAN OLEH FASKES ?
Jawabannya terdapat dalam Permenkes No.269 Tahun 2008 tentang kuwajiban menyimpan rahasia kedokteran. Setiap orang harus dapat meminta dan mendapatkan pelayanan kedokteran dengan perasaan aman dan nyaman, tanpa ada kekhawatiran data medisnya bisa diakses oleh pihak lain. Sehingga dia dapat menceritakan dengan hati terbuka segala keluhan yang mengganggunya, baik bersifat jasmaniah maupun rohaniah, dengan keyakinan bahwa itu berguna untuk menyembuhkan dirinya.
Karena itu, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainya mempunyai tanggung jawab dan berupaya untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data rekam medis tersebut dengan sebaik-baiknya. Banyak upaya yang dilakukan untuk menjaga kerahasiaan ini dari penempatan data secara khusus, pemberian kode, teknik pendistribusian data yang aman, pengambilan sumpah para petugas, penggunaan pengaman finger print, dan lainya.
Bisa disimpulkan bahwa rekam medis itu adalah kumpulan catatan dan data yang berisi tentang kondisi si pasien, yang bisa saja adalah suatu hal yang rahasia, sangat privat, tabu, atau aib untuk diketahui oleh pihak luar. Di sisi lain bisa saja data ini digunakan untuk tujuan yang merugikan si pasien, dokter, atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Dari sisi profesi kedokteran ada beberapa peraturan yang mengharuskan menjaga kerahasiaan pasien :
1. KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) pasal 7C, dan pasal12
2. Sumpah Dokter (Hippocrates Oath)
3. Pasal 322 KUHP
4. Pasal 1365 KUH Perdata
5. Permenkes RI No.269/Menkes/Per/Iii/2008 Tentang RekamMedis
Dan menjaga kerahasiaan data medis adalah sebuah bukti kesungguhan pelayanan kesehatan dalam menjaga amanah dan kepercayaan para pasiennya. (Hum-Iw)
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Leave a Reply