PEMBUKAAN LAYANAN RUANG RAWAT INAP PSIKOGERIATRI “SELASIH “
Selasih sendiri adalah akronim dari kalimat “Sehat Lansia Penuh Kasih “
Sejalan kemajuan pelayanan kesehatan, usia harapan hidup semakin bertambah. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik tahun 2014 usia harapan hidup penduduk Indonesia tahun 2025 mencapai 73,6 tahun. Peningkatan usia harapan hidup berdampak pada peningkatan jumlah populasi usia lanjut dengan berbagai konsekuensi penurunan fungsi organ sehingga menimbulkan berbagaia masalah kesehatan
Berdasarkan Permenkes RS No. 79 tahun 2014 tentang Penyelenggaraa Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit, yang dimaksud dengan pasien geriatri adalah pasien lanjut usia dengan multi penyakit dan/atau gangguan akibat penunuanan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan secara terpadu dengan pendekatan multi disiplin yang bekerja secara inter disiplin. Sedangkan istilah lanjut usia diberikan pada seseorang yang telah menginjak usia 60 tahun ke atas
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 79 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit, antara lain dijelaskan :
1. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
2. Geriatri adalah cabang disiplin ilmu kedokteran yang mempelajari aspek kesehatan dan kedokteran pada warga Lanjut Usia termasuk pelayanan kesehatan kepada Lanjut Usia dengan mengkaji semua aspek kesehatan berupa promosi, pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi.
3. Psikogeriatri adalah cabang dari ilmu kedokteran jiwa yang mempelajari masalah kesehatan jiwa yang menyangkut aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif serta masalah psikososial yang menyertai Lanjut Usia.
4. Pasien Geriatri adalah pasien Lanjut Usia dengan multi penyakit dan/atau gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara terpadu dengan pendekatan Multidisiplin yang bekerja secara Interdisiplin.
(Hum-Iw)
Leave a Reply