PELAYANAN REHABILITASI NARKOBA /NAPZA ( IPWL )
Jatah perawatan rehabilitasi untuk IPWL ( gratis ditanggung BNN ) :
– Rawat inap selama 3 bulan
– Rawat jalan selama 6 bulan
Berlaku dalam masa satu tahun, jika jatah habis maka bisa dilanjutkan untuk tahun depannya.
Syarat yang harus dipenuhi oleh calon rehabilitan :
1. SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu ) atau Kartu BPJS PBI (
subsidi pemerintah )
2. KTP calon rehabilitan
3. KK
(Hum-Iw)
Leave a Reply