LARANGAN MEMASUNG PENDERITA/ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA ( ODGJ )
Di dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2014 Tentang Kesehatan BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 86, menyatakan bahwa : ” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
AKIBAT PEMASUNGAN
Orang yang mendapatkan perlakuan pemasungan akan mendapatkan kerugian dan dampak buruk pada fik dan jiwanya, sebagai berikut :
A. Pada Fisik
- Terjadi perlukaan ( decubitus ) pada bagian yang diikat / dirantai
- Terjadi kelumpuhan akibat banyak diam dan tidak bergerak
- Terjadi kekakuan sendi / kecacatan persendian karena sendi tidak digerakkan
- Tidak bisa merawat diri / BAB / BAK secara normal karena gerakan dan lingkungan dibatasi
B. Pada Jiwa
- Terjadi isolasi sosial, karena penderita dikucilkan dari lingkungan sosial, tidak bergaul dengan orang lain, hal ini menyebabkan halusinasi dan waham semakin parah
- Halusinasi dan waham semakin parah karena tidak beraktifitas dan tidak bergaul dengan orang lain ( isolasi sosial )
- Penurunan harga diri akibat adanya pelecehan harga diri dan pelanggaran hak asasi manusia saat dipasung
- Menyebabkan dendam dan kemarahan akibat diperlakukan tidak manusiawi
C. Alasan Memasung ODGJ / penderita sakit jiwa
- ODGJ mengamuk dan mengganggu lingkungan ; hal ini seringkali terjadi karena obat tidak diminum dengan teratur / putus obat , keluarga dan masyarakat sekitar tidak mampu memberi dukungan pada proses penyembuhan karena tidak teredukasi secara baik
- Masyarakat tidak faham tentang gejala dan gangguan jiwa, sehingga tidak tahu tindakan apa yg harus dilakukan saat menemukan orang dengan tanda dan gejala gangguan jiwa di lingkungannya
- Alasan biaya, hal ini bisa dipecahkan dengan subsidi pemerintah, misalnya BPJS, Jamsoskes ( warga Sumsel ), KIS, dll
- Alasan domisili yang jauh dari kota / RSJ, untuk kondisi pertolongan pertama dan darurat masyarakat bisa meminta pertolongan pada puskesmas, atau pelayanan medis terdekat diwilayahnya
( Humas – Iwan )
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Leave a Reply