PEMBERITAHUAN
KEPADA SEMUA PASIAN ( pasien BPJS/pasien Umum )
Berdasarkan surat edaran Direktur RS Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera No : 800/00149/RS.ERBA.06/2023, tanggal 04 Januari 2023 sehubungan dengan :
1. Optimalisasi pelayanan pengobatan PASIEN RAWAT JALAN
2. Monitoring perkembangan terapi pada pasien
3. Evaluasi efek samping obat
4. Evaluasi kondisi pasien
5. Dan lain-lain
Maka disampaikan sebagai berikut :
1. Peresepan/pemberian obat untuk pasien rawat jalan, MAKSIMAL
HANYA 30 HARI SAJA
2. Peresepan / pemberian obat tambahan bisa diberikan bila :
a . Alamat domisili ( sesuai KTP ) berjarak lebih dari 5 jam
perjalanan darat
b. Pasien lanjut usia, dengan usia diatas 60 tahun
(Hum-Iw)
Leave a Reply