๐๐๐๐ง๐๐ฅ ๐ฃ๐๐ก๐ฌ๐๐๐๐ง ๐ฌ๐๐ก๐ ๐ง๐๐๐๐ ๐๐๐ง๐๐ก๐๐๐จ๐ก๐ ๐๐ฆ๐จ๐ฅ๐๐ก๐ฆ๐ ๐๐๐ฆ๐๐๐๐ง๐๐ก ๐ฃ๐๐ ๐๐ฅ๐๐ก๐ง๐๐
Meskipun BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah, namun tidak semua layanan medis ditanggung.
Terdapat 21 jenis pelayanan yang tidak dijamin, termasuk estetika, infertilitas, pengobatan alternatif, dan cedera kerja yang sudah dijamin program lain.

Berdasarkan ๐๐๐ง๐ฅ๐ง๐๐จ ๐ฃ๐ค 82 ๐๐๐๐ช๐ฃ 2018 ๐๐๐จ๐๐ก 52 ๐๐ฎ๐๐ฉ 1, ada 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh asuransi kesehatan pemerintah, berikut keterangannya.
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan asuransi kesehatan pemerintah, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alcohol;
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; atau
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
(humiw)
Leave a Reply