๐จ๐บ๐ท๐ฌ๐ฒ ๐ฏ๐ผ๐ฒ๐ผ๐ด ๐ฒ๐ฌ๐น๐จ๐ฏ๐จ๐บ๐ฐ๐จ๐จ๐ต ๐ซ๐จ๐ป๐จ ๐น๐ฌ๐ฒ๐จ๐ด ๐ด๐ฌ๐ซ๐ฐ๐บ ๐ซ๐จ๐ณ๐จ๐ด ๐ด๐ฌ๐ณ๐ฐ๐ต๐ซ๐ผ๐ต๐ฎ๐ฐ ๐ฏ๐จ๐ฒ ๐ท๐จ๐บ๐ฐ๐ฌ๐ต
Peraturan Menteri Kesehatan no. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis menyebutkan bahwa ๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข ๐ญ๐๐ง๐ญ๐๐ง๐ ๐ข๐๐๐ง๐ญ๐ข๐ญ๐๐ฌ, ๐๐ข๐๐ ๐ง๐จ๐ฌ๐ข๐ฌ, ๐ซ๐ข๐ฐ๐๐ฒ๐๐ญ ๐ฉ๐๐ง๐ฒ๐๐ค๐ข๐ญ, ๐ซ๐ข๐ฐ๐๐ฒ๐๐ญ ๐ฉ๐๐ฆ๐๐ซ๐ข๐ค๐ฌ๐๐๐ง ๐๐๐ง ๐ซ๐ข๐ฐ๐๐ฒ๐๐ญ ๐ฉ๐๐ง๐ ๐จ๐๐๐ญ๐๐ง ๐ฉ๐๐ฌ๐ข๐๐ง ๐ก๐๐ซ๐ฎ๐ฌ ๐๐ข๐ฃ๐๐ ๐ ๐ค๐๐ซ๐๐ก๐๐ฌ๐ข๐๐๐ง๐ง๐ฒ๐ oleh klinisi, petugas pengelola dan pimpinan sarana kesehatan.
Permenkes ini juga mengatur mengenai kepemilikan, manfaat dan tanggung jawab dalam mengelola Rekam Medis. Berkas rekam medis adalah milik sarana pelayanan kesehatan dan isinya yang berupa ringkasan rekam medis merupakan milik pasien. Ringkasan tersebut dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarganya yang berhak untuk itu’
***namun informasi ini dapat dibuka antara lain untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum atas perintah pengadilan dan memenuhi permintaan institusi/lembaga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Permintaan tersebut harus ๐๐ข๐ฌ๐๐ฆ๐ฉ๐๐ข๐ค๐๐ง ๐ฌ๐๐๐๐ซ๐ ๐ญ๐๐ซ๐ญ๐ฎ๐ฅ๐ข๐ฌ ๐ค๐๐ฉ๐๐๐ ๐ฉ๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐๐ง ๐๐.
Kecuali untuk pendidikan dan penelitian yang dilakukan untuk kepentingan negara, pemanfaatan rekam medis yang menyebutkan identitas pasien harus mendapat persetujuan dari pasien dan ahli warisnya dan harus dijaga kerahasiaannya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia sebagaimana telah dijelaskan di atas, ๐๐๐ซ๐ค๐๐ฌ ๐ซ๐๐ค๐๐ฆ ๐ฆ๐๐๐ข๐ฌ ๐ญ๐ข๐๐๐ค ๐๐ข๐ฌ๐ ๐๐ข๐๐ฎ๐ค๐ ๐ฉ๐๐๐ ๐ฉ๐ข๐ก๐๐ค-๐ฉ๐ข๐ก๐๐ค ๐ฒ๐๐ง๐ ๐ญ๐ข๐๐๐ค ๐๐๐ซ๐ฐ๐๐ง๐๐ง๐ ๐ค๐๐ซ๐๐ง๐ ๐๐ค๐๐ง ๐ฆ๐๐ง๐ฒ๐๐ฅ๐๐ก๐ข ๐ฉ๐๐ซ๐ฎ๐ง๐๐๐ง๐ -๐ฎ๐ง๐๐๐ง๐ ๐๐ง.
Lampiran :
๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐๐๐ ๐๐๐/๐๐๐๐๐๐/๐๐๐/๐๐๐/๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐
PASAL 10 :
(1) Informasi tentang identitas diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
(2) Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal :
a. Untuk kepentingan kesehatan pasien;
b. Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka
penegakan hukum atas perintah pengadilan;
c. Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri;
d. Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan
perundang-undangan; dan
e. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis,
sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien;
(3) Permintaan rekam medis untuk tujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dilakukan secara tertulis kepada pimpinan
sarana pelayanan kesehatan.
PASAL 11 :
(1) Penjelasan tentang isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat menjelaskan isi rekam medis secara tertulis atau langsung kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(Humas-Iwan)

Leave a Reply