𝑨𝑺𝑷𝑬𝑲 𝑯𝑼𝑲𝑼𝑴 𝑲𝑬𝑹𝑨𝑯𝑨𝑺𝑰𝑨𝑨𝑵 𝑫𝑨𝑻𝑨 𝑹𝑬𝑲𝑨𝑴 𝑴𝑬𝑫𝑰𝑺 𝑫𝑨𝑳𝑨𝑴 𝑴𝑬𝑳𝑰𝑵𝑫𝑼𝑵𝑮𝑰 𝑯𝑨𝑲 𝑷𝑨𝑺𝑰𝑬𝑵
Peraturan Menteri Kesehatan no. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis menyebutkan bahwa 𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐢𝐝𝐞𝐧𝐭𝐢𝐭𝐚𝐬, 𝐝𝐢𝐚𝐠𝐧𝐨𝐬𝐢𝐬, 𝐫𝐢𝐰𝐚𝐲𝐚𝐭 𝐩𝐞𝐧𝐲𝐚𝐤𝐢𝐭, 𝐫𝐢𝐰𝐚𝐲𝐚𝐭 𝐩𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐫𝐢𝐰𝐚𝐲𝐚𝐭 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐨𝐛𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐩𝐚𝐬𝐢𝐞𝐧 𝐡𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐝𝐢𝐣𝐚𝐠𝐚 𝐤𝐞𝐫𝐚𝐡𝐚𝐬𝐢𝐚𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 oleh klinisi, petugas pengelola dan pimpinan sarana kesehatan.
Permenkes ini juga mengatur mengenai kepemilikan, manfaat dan tanggung jawab dalam mengelola Rekam Medis. Berkas rekam medis adalah milik sarana pelayanan kesehatan dan isinya yang berupa ringkasan rekam medis merupakan milik pasien. Ringkasan tersebut dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarganya yang berhak untuk itu’
***namun informasi ini dapat dibuka antara lain untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum atas perintah pengadilan dan memenuhi permintaan institusi/lembaga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Permintaan tersebut harus 𝐝𝐢𝐬𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐭𝐞𝐫𝐭𝐮𝐥𝐢𝐬 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐩𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐑𝐒.
Kecuali untuk pendidikan dan penelitian yang dilakukan untuk kepentingan negara, pemanfaatan rekam medis yang menyebutkan identitas pasien harus mendapat persetujuan dari pasien dan ahli warisnya dan harus dijaga kerahasiaannya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia sebagaimana telah dijelaskan di atas, 𝐛𝐞𝐫𝐤𝐚𝐬 𝐫𝐞𝐤𝐚𝐦 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐬 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐛𝐢𝐬𝐚 𝐝𝐢𝐛𝐮𝐤𝐚 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐩𝐢𝐡𝐚𝐤-𝐩𝐢𝐡𝐚𝐤 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐛𝐞𝐫𝐰𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐚𝐡𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐮𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠-𝐮𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧.
Lampiran :
𝐏𝐄𝐑𝐀𝐓𝐔𝐑𝐀𝐍 𝐌𝐄𝐍𝐓𝐄𝐑𝐈 𝐊𝐄𝐒𝐄𝐇𝐀𝐓𝐀𝐍 𝐑𝐄𝐏𝐔𝐁𝐋𝐈𝐊 𝐈𝐍𝐃𝐎𝐍𝐄𝐒𝐈𝐀
𝐍𝐎𝐌𝐎𝐑 𝟐𝟔𝟗/𝐌𝐄𝐍𝐊𝐄𝐒/𝐏𝐄𝐑/𝐈𝐈𝐈/𝟐𝟎𝟎𝟖 𝐓𝐄𝐍𝐓𝐀𝐍𝐆 𝐑𝐄𝐊𝐀𝐌 𝐌𝐄𝐃𝐈𝐒
PASAL 10 :
(1) Informasi tentang identitas diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
(2) Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal :
a. Untuk kepentingan kesehatan pasien;
b. Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka
penegakan hukum atas perintah pengadilan;
c. Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri;
d. Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan
perundang-undangan; dan
e. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis,
sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien;
(3) Permintaan rekam medis untuk tujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dilakukan secara tertulis kepada pimpinan
sarana pelayanan kesehatan.
PASAL 11 :
(1) Penjelasan tentang isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat menjelaskan isi rekam medis secara tertulis atau langsung kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(Humas-Iwan)
Leave a Reply