SUMPAH KERAHASIAAN DATA REKAM MEDIS OLEH PEGAWAI NON PPA ( VERIFIIKATOR, LOKET KEUANGAN, ADMISI, REKAM MEDIS )
Sebagai salah satu bentuk komitmen RS Ernaldi Bahar sebagai instansi pemerintah pelayanan publik dalam menjamin kerahasiaan klien/pasien.
Keamanan, kenyamanan, dan privacy klien rumah sakit sepenuhnya adalah tanggung jawab seluruh staf pelayanan, sesuai dengan :
– UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Hubungan Medis Pasien Dan Dokter
– UU No 44/2009 Pasal pasal 31 dan 32 tentang rumah sakit dan hak pasien
– Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
– Pasal 57 UU No.36/ 2009 Tentang Kesehatan, yang mengatakan bahwa setiap orang berhak atas kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan
– Pasal 48 UU No. 29/2004 Tentang Praktek kedokteran, yang mengatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktek kedokterannya wajib menyimpan rahasia kedokteran
– Pasal 32 (i) UU No,44 Tentang Rumah Sakit, yang mengatakan bahwa hak pasien untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1.8 Tahun 2014 Tentang Kesehatan JIwa
( HUmas – Iwan )
Leave a Reply