RS ERBA SEBAGAI LEMBAGA REHABILITASI INSTANSI PEMERINTAH TERBAIK TAHUN 2025, DAN MENDAPATKAN SNI RAWAT INAP TIPE 1
Kualitas lembaga rehabilitasi yang baik menjadi harga mati dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam mengakses layanan rehabilitasi. BNN sebagai leading sektor P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan lembaga rehabilitasi yang memiliki standard mutu. Oleh karenanya diperlukan evaluasi serta apresiasi terhadap lembaga rehabilitasi mitra sebagai motivasi untuk berbenah diri dalam meberikan layanan prima kepada masyarakat.
RUMAH SAKIT ERNALDI BAHAR PROVINSI SUMATERA SELATAN ( RS ERBA ) sebagai IPWL ( Institutsi Penerima Wajib Lapor), yang sekaligus juga sebagai mitra lembaga pemerintah di bidang rehabilitasi, yaitu BNN ( Badan Narkotika Nasional ) memiliki salah satu layanan unggulan yaitu rehabilitasi NAPZA ( narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) yang seringkali dikenal dengan sebutan narkoba memiliki fasilitas pelayanan rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap. Dengan basis rehabilitasi medis dilayani oleh berbagai kompetensi yang memberikan pelayanan secara simultan, dan bersinergi terdiri dari dokter spesialis kesehatan jiwa ( psikiater ) sub spesialis adiksi (ketergantungan ), dokter umum, perawat, psikolog, konselor adiksi, farmasi klinis, rohaniawan, pekerja sosia medis, dan lainnya kepada para pasien dengan ketergantungan narkoba.

Pada Oktober 2024 Ruang Rehabilitasi Narkoba Ruang Camar RS Erba telah mendapatkan nilai standar SNI oleh BNN RI dan mendapatkan SNI RAWAT INAP TIPE 1. Dan setelah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi ) Sumsel pada bulan Juni 2025, dinyatakan berhasil mendapatkan Sertifikat LEMBAGA REHABILITASI INSTANSI PEMERINTAH TERBAIK TAHUN 2025. Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala BNNP Sumsel Brigjen. Pol. Dr. Drs Guruh Achmad Fadiyanto, M.H, dan diterima oleh Direktur RS Erba, dr. Yumidiansi F, M.Kes melalui Kabid Keperawatan Thonel Zon, S.Kep, Ners, M.Si.
Terkait penghargaan dan prestasi ini Direktur RS Erba, dr. Yumidiansi F. M.Kes menyatakan bahwa mendapatkan penghargaan bukanlah tujuan utama RS Erba , tetapi itu adalah dampak atau sebuah bonus dari pelayan yang telah rumah sakit berikan kepada masyarakat, dan merupakan sebuah bentuk apresiasi dari BNN kepada Instansi Pelayanan rehabilitasi napza yang sudah serius dalam peningkatan pelayan rehabilitasi kepada para pecandu napza/narkoba.
Sedangkan Kurnia Aini. S.Kep, Ners,. MKM selaku kepala ruang rehabilitasi rawat inap Napza ( Ruang Camar ) mengatakan sangat bersyukur dengan apresiasi yang telah diberikan BNN RI dan BNNP Sumsel. Semoga dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan dalam merehabilitasi napza seiring dengan peningkatan jumlah pasien yg kian bertambah
Berdasarkan Permenkes RI No. 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor dan hasil pertemuan Verifikator dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, maka warga masyarakat bisa menerima akses pelayanan rehabilitasi NAPZA ( peserta IPWL ), dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1). Kartu Kepesertaan PBI atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
2). Foto kopi KTP. Jika usia dibawah 17 tahun menggunakan Surat Keterangan Domisili/KTA/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa
3). Foto kopi Kartu Keluarga ( KK)
4). Foto kopi Kartu berobat
5). Foto berwarna 4×6 sebanyak 5 lembar ( untuk rawat inap )
(humiw)
Leave a Reply