Dalam rangka mempermudah akses pelayanan kesehatan kepada Peserta JKN-KIS serta mengikuti perkembangan di era digital dalam penggunaan identitas peserta, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan:
- Pasal 1, angka 12 Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
- Pasal 64, NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik; Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK.
2. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan: Pasal 8 ayat (4) Nomor Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
3. Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta program JKN-KIS bertujuan untuk mengimplementasikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan dan untuk peningkatan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta.
4. Berdasarkan poin di atas maka disampaikan bahwa :
- Peserta JKN–KIS dapat mengakses layanan program JKN-KIS baik layanan administrasi maupun pelayanan kesehatan cukup menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP Elektronik atau bagi peserta berusia dibawah 17 tahun cukup menunjukkan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak.
- Fasilitas Kesehatan Provider BPJS Kesehatan tidak mewajibkan peserta untuk fotokopi kartu KIS/KTP/KK/KIA dalam mengakses pelayanan kesehatan.
- Fasilitas kesehatan wajib melakukan pengecekan kesesuaian terhadap identitas peserta (KIS/KTP/KK/KIA) dengan data yang muncul pada sistem informasi BPJS Kesehatan antara lain dengan NIK, Nama dan tanggal lahir yang harus sama.
- Jika dalam pengecekan data tersebut didapat ketidaksesuain antara KIS/KTP/KK/KIA dengan data yang muncul pada sistem informasi BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan akan melakukan konfirmasi kepada BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) dan Petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu).
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Leave a Reply