PELAYANAN IGD ( INSTALASI GAWAT DARURAT ) HANYA DENGAN KTP
Sebagai upaya partisipasi dan mendukung kebijakan pemerintah terkait Universal Health For Coverage ( UHC ) dalam pelayanan kesehatan, RS Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan menerima pasien gaduh gelisah ( Kegawat Daruratan Psikiatri ) di bagian IGD ( Instalasi Gawat Darurat ).
Dalam pelaksanaan pelayanan, pasien cukup menunjukkan KTP sebagai warga Sumatera Selatan ke petugas IDG, yang selanjutnya akan dibantu proses kepengurusan BPJSnya oleh petugas terkait.
Untuk saat ini pelayanan UHC dengan KTP baru bisa dilayani untuk para pasien yang mempunyai indikasi rawat inap dengan gejala kegawat daruratan psikiatri, di IGD.
Sebagai gambaran umum pasien dengan kegawat daruratan psikiatri kurang lebih digambarkan sebagai berikut :
– gaduh gelisah
– ngamuk, marah, memberontak
– merusak barang, benda disekitarnya
– tidak bisa diarahkan/dikendalikan oleh orang disekitarnya
– berisiko membahayakan dirinya sendiri / orang lain
– berpotensi bunuh diri
– dll
Dan petugas IGD akan melakukan serangakaian proses pemeriksaan untuk menentukan, dan menegakkan dignosanya
(Hum-Iw)
Leave a Reply