PASIEN “WAJIB HADIR” KETIKA BEROBAT
Sebagai institusi pelayanan publik milik pemerintah yang bergerak dalam pelayanan kesehatan, terutama pelayanan kesehatan jiwa, dan atas dasar Patient Safety ( mengutamakan keselamatan pasien ) maka Rumah Sakit Ernaldi Bahar Prov. Sumatera Selatan ( RS Erba ) menetapkan berbagai peraturan yang wajib di taati, dan dijalankan oleh para tenaga pelayanan, maupun para pengunjungrumah sakit.
Salah satu peraturan penting yang harus ditaati adalah berkaitan dengan KEHADIRAN PASIEN yang akan berobat. Beberapa alasan yang menyebabkan pasien harus hadir ketika berobat, adalah :
1. Kode etik kedokteran
2. Patient Safety ( atas dasar mengutamakan keselamatan pasien )
3. Prinsip 5 tepat dalam pemberian obat, yaitu : tepat pasien, tepat jenis obat, tepat dosis obat, tepat waktu
pemberian obat, tepat cara menggunakan obat.
4. Ada beberapa keluhan pasien yang bersifat subjektif yang tak bisa diwakili, atau sulit didapatkan dari orang
lain, misalnya delusi, halusinasi, alam perasaan, insight, arus pikir, suasana hati, obsesi, orientasi, dll
5. Ada beberapa keluhan yang bersifat fisik yang harus dilihat oleh dokter ( katatonik, stupor ( badan kaku, sikap
mematung ), trouble obsessive confulsive, dll
6. Ada beberapa keluhan fisik yang harus dilihat oleh dokter terkait dengan efek samping obat, misalnya
extra pyramidalis syndrome , dll
7. Jika pasien adalah peserta BPJS, dimana biaya pengobatan ditanggung oleh pihak BPJS, maka pihak BPJS menetapkan
peraturan bahwa setiap pasien yang berobat harus melakukan “finger print”, yang tentu
saja tidak bisa diwakili oleh orang lain.
8. Obat-obatan untuk kasus penyakit jiwa masuk dalam golongan obat keras psikotropika, sehingga peredaran dan
pemberiannya diatur oleh peraturan negara yang sangat ketat.
9. Obat-batan psikotropika sangat rawan untuk disalah gunakan ( drug abuse )
10.Sebagai upaya memaksimalkan kehati – hatian dalam memberikan pelayanan medis terbaik kepada masyarakat
( Komite Medik RS. Ernaldi Bahar Prov. Sumsel )
Leave a Reply