MENGAPA SETIAP WARGA NEGARA RI HARUS MENJADI PESERTA BPJS ?
Setiap warga negara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mewujudkan prinsip gotong royong dan keadilan sosial, di mana seluruh masyarakatβdari berbagai lapisan ekonomi dan kondisi kesehatanβmendapatkan perlindungan dasar yang setara. Aturan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Berikut adalah alasan utama mengapa setiap warga harus menjadi peserta:Proteksi Finansial: Biaya pengobatan medis, baik untuk rawat jalan, rawat inap, hingga tindakan operasi besar yang sangat mahal, ditanggung sepenuhnya asalkan sesuai prosedur dan indikasi medis.

1. Prinsip Gotong Royong: Dana iuran yang terkumpul dari seluruh peserta digunakan untuk membantu membiayai pengobatan peserta lain yang sedang sakit. Ini memastikan akses kesehatan tetap berjalan untuk semua orang.
2. Inklusi Tanpa Batas: Pendaftaran terbuka untuk siapa saja tanpa memandang usia (dari bayi hingga lansia) dan tanpa memandang kondisi kesehatan (dalam keadaan sehat maupun sudah sakit).
3. Syarat Layanan Publik: Kepesertaan aktif kini diwajibkan sebagai syarat pengurusan berbagai layanan administrasi publik, seperti pembuatan paspor, SIM, STNK, hingga jual beli tanah.
4. Bagi warga kurang mampu atau tidak memiliki penghasilan, pemerintah menanggung iuran mereka sepenuhnya melalui program Bantuan Iuran (PBI).
(Disarikan dari berbagai sumber-humiw)
Leave a Reply