MENGAPA OBAT-OBATAN MASALAH KESEHATAN JIWA HARUS DIAWASI SECARA KETAT ?
(Disarikan dari berbagai sumber)
Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu (OOT) yang Sering Disalahgunakan pada 23 April 2025 dan diundangkan pada 2 Mei 2025 oleh Kementerian Hukum.
Obat-obatan jiwa perlu diawasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan adiksi, efek samping yang berbahaya, dan penyalahgunaan. Pengawasan yang ketat memastikan obat digunakan sesuai resep, dosis yang tepat, dan dalam pengawasan profesional, sehingga meminimalkan risiko yang merugikan.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa pengawasan ketat terhadap obat-obatan jiwa penting:
1.Potensi Adiksi:
Beberapa obat jiwa, terutama yang termasuk golongan narkotika dan psikotropika, dapat menyebabkan adiksi jika digunakan tidak sesuai aturan atau tidak diawasi oleh orang yang ahli ( dokter ). Pengawasan ketat membantu mencegah penyalahgunaan dan ketergantungan.
2.Efek Samping Berbahaya:
Sebagaimana obat lainnya, obat-obatan jiwa dapat memiliki efek samping, baik fisik maupun mental. Pengawasan ketat membantu memantau dan mengelola efek samping ini, serta memastikan pasien menerima dosis yang tepat untuk meminimalkan risiko.
3.Penyalahgunaan:
Obat-obatan jiwa dapat disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya, seperti untuk mabuk atau mencari sensasi. Pengawasan ketat membantu mencegah penyalahgunaan dan memastikan obat hanya digunakan untuk tujuan pengobatan yang sah.
4. Kebutuhan Individual:
Setiap individu memiliki kondisi kesehatan yang berbeda, dan obat-obatan jiwa harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Pengawasan ketat membantu dokter dan profesional kesehatan lainnya untuk memantau respons pasien terhadap pengobatan dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.
5. Interaksi Obat:
Obat-obatan jiwa dapat berinteraksi dengan obat lain yang mungkin sedang dikonsumsi pasien. Pengawasan ketat membantu mencegah interaksi obat yang berbahaya dan memastikan bahwa pasien menerima pengobatan yang aman dan efektif.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan obat-obatan jiwa dapat memberikan manfaat maksimal bagi pasien dengan meminimalkan risiko efek samping dan penyalahgunaan.
————————————————-
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
(Humiw)
Leave a Reply