KERAHASIAAN REKAM MEDIS
(disarikan dari berbagai sumber)
Kerahasiaan rekam medis merupakan pembatasan pengungkapan informasi pasien kepada orang lain. Berdasarkan Permenkes nomor 14 tahun 2018 salah satu hak pasien adalah mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya.
Kerahasiaan rekam medis adalah hal penting yang memastikan pasien mendapatkan perawatan medis dengan aman dan nyaman. Pasien mendapatkan jaminan bahwa detail kesehatan mereka akan menjadi sebuah rahasia. Diatur secara detail dalam Undang-Undang.
Kerahasiaan Rekam Medis Menurut PERMENKES 269 Tahun 2008/Rekam Medis meliputi :
• Identitas Pasien
• Diagnosis
• Riwayat Penyakit
• Riwayat Pemeriksaan
• Riwayat Pengobatan
Kapan Informasi Rekam Medis Dapat Dibuka dan Dipakai ?
Masih menurut Permenkes 2008, pada dasarnya rekam medis dapat dimanfaatkan untuk lima tujuan yakni :
• Pemeliharaan kesehatan serta pengobatan pasien
• Alat bukti dalam proses penegakan hukum, dan atau etika
kedokteran.
• Keperluan penelitian serta pendidikan
• Dasar perhitungan biaya pelayanan kesehatan
• Data statistik kesehatan Atas dasar tersebut, maka meski wajiib dijaga, kerahasiaan rekam medis bisa dibuka pada kondisi tertentu, seperti :
• Permintaan pasien
• Kepentingan kesehatan pasien
• Permintaan aparat penegakan hukum atas perintah dari pengadilan
• Permintaan instansi/lembaga lain
• Untuk kepentingan pendidikan, penelitian maupun audit medis
Untuk kepemilikan, sarana pelayanan kesehatan memegang penuh hak atas berkas rekam medis pasien, sementara pasien sendiri hanya berhak atas isi rekam medis. Dalam hal ini, isi rekam medis yang diberikan hanya dalam bentuk ringkasan.
(Hum-Iw)
Leave a Reply