๐๐๐ก๐๐๐จ๐๐ก ๐ ๐๐ก๐ง๐๐ ๐๐ง๐๐จ ๐ฃ๐๐ก๐ฌ๐๐๐๐ง ๐๐๐๐๐๐ง ๐ฃ๐๐ก๐ฌ๐๐๐๐ ๐๐จ๐ก๐๐๐ก ๐ก๐๐ฅ๐๐ข๐๐ ๐ง๐๐ ๐๐๐ง๐๐ก๐๐๐จ๐ก๐ ๐๐ฃ๐๐ฆ
Secara aturan resmi, gangguan mental atau penyakit akibat penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kondisi yang timbul karena kesengajaan atau penyalahgunaan zat terlarang masuk dalam daftar PENGECUALIAN.

๐๐ฒ๐๐ฒ๐ป๐๐๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ฎ๐ป ๐๐ฃ๐๐ฆ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ก๐ฎ๐ฟ๐ธ๐ผ๐ฏ๐ฎ
-Pengecualian Regulasi : Peraturan Presiden mengenai Jaminan Kesehatan menegaskan bahwa gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau narkoba tidak dijamin oleh BPJS.
-Rehabilitasi : Biaya rehabilitasi medis atau pemulihan akibat adiksi narkoba tidak dicover oleh BPJS.
-Kasus Murni Jiwa: Jika gangguan kejiwaan murni (seperti skizofrenia , bipolar, dan lainnya) terjadi tanpa kaitan dengan penyalahgunaan narkoba aktif, layanan poli jiwa dan psikiater dijamin oleh BPJS. Namun, penegakan diagnosis ada pada penilaian dokter spesialis.
-Alternatif Penanganan Gratis Lembaga Terkait : Pemulihan akibat narkoba disediakan secara gratis melalui lembaga resmi negara.
-Fasilitas Rujukan : Pasien dapat mendatangi pusat rehabilitasi di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN) atau rumah sakit rujukan khusus yang ditunjuk pemerintah.
๐๐๐๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ฅ๐ฒ๐๐บ๐ถ
Aturan resmi yang mengatur bahwa gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat, narkoba, dan alkohol tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tercantum dalam :
1.Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk salah satu kondisi yang tidak dapat ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional.
2.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 52 ayat 1 huruf a), yang juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 55 P/HUM/2020.
3.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 52 ayat (1) huruf a mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin.
4.Diperkuat oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan putusan Mahkamah Agung yang menolak uji materi terkait penjaminan rehabilitasi atau sakit akibat narkoba.
๐ฃ๐ผ๐ถ๐ป ๐๐ฒ๐ฏ๐ถ๐ท๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ง๐ฒ๐ฟ๐ธ๐ฎ๐ถ๐
โขPelayanan rehabilitasi medis AKIBAT KETERGANTUNGAN NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) DIKECUALIKAN DARI PENJAMINAN JKN.
โขPembiayaan penanganan korban penyalahgunaan narkoba dialokasikan melalui instansi lain seperti Kementerian Kesehatan, APBD, atau Badan Narkotika Nasional (BNN).
โขGangguan kejiwaan atau mental murni (seperti skizofrenia, bipolar, depresi, dan l kecemasan, dan lainnya) DI LUAR KASUS AKIBAT KETERGANTUNGAN OBAT/NARKOBA TETAP DITANGGUNG OLEH BPJS KESEHATAN.
(humiw)
Leave a Reply