PERMINTAAN SURAT KETERNGAN KASUS HUKUM
PERMINTAAN SURAT KETERANGAN KEJIWAAN DENGAN KASUS HUKUM KEPADA RS ERNALDI BAHAR
Persyaratan :
1. Atas dasar permintaan resmi dari Institusi Kepolisian ( Polda, Polres, Polsek )
2. Permintaan resmi ditujukan kepada Direktur RS Ernaldi Bahar Prov. Sumsel
3. Pihak Kepolisian menyertakan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan )
4. Proses observasi paling cepat 14 hari ( pasien menginap di rumah sakit )
5. Ada penjagaan resmi oleh petugas Kepolisian 24 jam selama proses observasi
6. Pasien dengan kasus hukum tidak bisa ditanggung BPJS, atau asuransi apapun
( Manajemen- Humas)
Leave a Reply