Palembang, 20 Oktober 2023,
SERAH TERIMA PEMBANGUNAN RUANG RAWAT INAP PSIKOGERIATRI
Serah terima atas selesainya pembangunan Ruang Psikogeriatri yang dilakukan antara pihak RS Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan dengan pihak Pihak Penyedia Jasa.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 79 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit, antara lain dijelaskan :
1. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
2. Geriatri adalah cabang disiplin ilmu kedokteran yang mempelajari aspek kesehatan dan kedokteran pada warga Lanjut Usia termasuk pelayanan kesehatan kepada Lanjut Usia dengan mengkaji semua aspek kesehatan berupa promosi, pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi.
3. Psikogeriatri adalah cabang dari ilmu kedokteran jiwa yang mempelajari masalah kesehatan jiwa yang menyangkut aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif serta masalah psikososial yang menyertai Lanjut Usia.
4. Pasien Geriatri adalah pasien Lanjut Usia dengan multi penyakit dan/atau gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara terpadu dengan pendekatan Multidisiplin yang bekerja secara Interdisiplin.
(Hum-Iw)
Leave a Reply