TATA TERTIB KUNJUNGAN PASIEN RAWAT INAP DI RS ERNALDI BAHAR
Sumber Referensi : Surat Pemberitahuan Direktur No. 440/09073/RS.ERBA.04/2023
1. Jam KUNJUNGAN PAGI : jam 10.00 – 11.00 WIB, jam KUNJUNGAN SORE : jam 16.00- 17.00 WIB
2. Pengunjung harus bisa menunjukkan TANDA PENGENAL KUNJUNGAN ( NAME TAG ) yang didapatkan dari POS SCURITY
3. Pasien dengan COMORBID PENYAKIT COVID TIDAK BOLEH DIKUNJUNGI
4. Wajib memakai MASKER, mencuci tangan, dan menjaga jarak
5. Pengunjung hanya boleh bertemu pasien di area luar, TIDAK BOLEH MASUK KE RUANG PERAWATAN / KAMAR PASIEN
6. Jumlah pengunjung yang diperbolehkan bertemu dengan pasien , MAKSIMAL HANYA 2 ORANG, diperbolehkan masuk secara bergantian
7. Dilarang memberikan ROKOK kepada pasien
8. Untuk PENUNGGU/PENDAMPING PASIEN di dalam ruang rawat inap diwajibkan menunjukkan tanda bukti sudak mendapatkan VAKSIN BOOSTER 1, jika belum divaksin maka harus menunjukkan BUKTI HASIL RAPID ANTI GEN NEGATIF
9. PETUGAS NAKES/SECURITY memantau aktifitas kunjungan, dan punya wewenang dan hak untuk MENEGUR JIKA TERJADI PELANGGARAN TATA TERTIB KUNJUNGAN
( Hum-Iw)
Leave a Reply