PERAN MASYARAKAT TENTANG KESEHATAN JIWA DI MASYARAKAT
UU RI – NOMOR 18 TAHUN 2014 – TENTANG KESEHATAN JIWA
Pasal 85 :
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara:
a. memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa;
b. melaporkan adanya ODGJ yang membutuhkan pertolongan;
c. melaporkan tindakan kekerasan yang dialami serta yang dilakukan ODGJ;
d. menciptakan iklim yang kondusif bagi ODGJ;
e. memberikan pelatihan keterampilan khusus kepada ODGJ;
f. memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran keluarga dalam penyembuhan ODGJ; dan mengawasi fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa.
Leave a Reply