PELAYANAN KESEHATAN JIWA BERBASIS HAK MUTU STANDAR WHO ( WHO QUALITY RIGHT )
Oleh : Thonel Zoon, S.Kep., Ners., MS.i
(Profesional Ners RS Ernaldi Bahar Provinsi Sumsel)
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi individu tidak hanya terkait soal fisik semata melainkan juga kesehatan jiwa. Gangguan jiwa disebabkan ketidakstabilan fungsi psikososial individu, walaupun ada pula yang berkaitan dengan tidak berfungsinya organ fisik atau neurologis tertentu. Kesehatan jiwa lebih sulit untuk diamati sehingga sering kali tidakmendapatkan perhatian yang cukup dari masyarakat (Herdiyanto et al., 2017). Kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal1 ayat 1 Undang-Undang No. 36, Tahun 2009 tentang kesehatan merupakan “Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis” (Depkes RI KMK No. 406, 2009:1).
Masalah kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak Azazi manuasi (HAM) merupakan suatu yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia. Setiap manusia yang lahir sudah melekat hak azazinya. Orang lain tidak dapat menggangu hak azazi masing-masing individu. Oleh karenaitu, hak azazi harus dipahami oleh setiap orang
Penyandang disabilitas mental, disabilitas intelektual, dan masalah penyalah gunaan zat menjadi sasaran perawatan cenderung berkualitas buruk dan pelanggaran hak asasi mereka. Layanan kesehatan mental gagal mengintegrasikan pengobatan dan praktik berbasis bukti, sehingga menghasilkan hasil pemulihan yang buruk. Stigma yang terkait dengan kondisi tersebut membuat masyarakat mengalami pengucilan, penolakan dan marginalisasi oleh masyarakat. Kesalah pahaman tentang penyandang disabilitas, bahwa mereka tidak mampu membuat keputusan atau menjaga diri mereka sendiri, bahwa mereka berbahaya atau objek belas kasihan dan kesejahteraan berarti mereka menghadapi diskriminasi dalam semua aspek kehidupan.
Kualitas perawatan baik di fasilitas rawat inap maupun rawat jalan buruk atau bahkan berbahaya dan dapat secara aktif menghambat pemulihan. Perawatan yang diberikan seringkali dimaksudkan untuk menjaga agar orang dan kondisi mereka ‘terkendali’ dari pada untuk meningkatkan otonomi dan meningkatkan kualitas hidup mereka serta pengekangan – pengekangang yang berminggu – minggu.
Pengguna layanan di fasilitas kesehatan jiwa memerlukan standar kehidupan yang adekuat seperti jumlah pengguna layanan disuatu ruang rawat, sanitasi dan kebersihan yang terjamin tempat tidur yang bersih, pakaian yang layak dan bersih, makanan dan air minum yang cukup. Keterlibatan pengguna layanan di lingkungan sosial fasilitas kesehatan jiwa perlu diperhatikan agar pengguna layanan dihormati dan bermartabat.
WHO Qualily Rights mereformasi layanan kesehatan mental dan mempromosikan hak asasi manusia dari orang–orang dengan disabiltas psikososial, intelektual dan kognitif dalam mengubah pola pikir dan praktik secara berkelanjutan mempromosikan hak dan pemulihan untuk meningkatkan kehidupan orang-orang dangan disabiitas psikosostal, intelektual atau kognitif. Penyediaan berbagai aktivitas sehari-hari perlu disediakan sehingga pengguna layanan merasa tinggal dirumah sendiri. Dengan menggunakan penilaian fasilitas yang komprehensif dapat membantu mengidentifikasi masalah dalam praktik perawatan kesehatan yang ada dan merencanakan cara yang efektif untuk memastikan bahwa layanan tersebut berkualitas baik, menghormati hak asasi manusia, responsif terhadap kebutuhan pengguna dan mempromosikan otonomi, dan martabat pengguna dan hak untuk menentukan nasib sendiri. Penilaian ini penting, tidak hanya untuk mereformasi pengabaian dan pelanggaran dimasa lalu, tetapi juga untuk memastikan layanan yang efektif dan efisien
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat, termasuk di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu penyelenggaraan pelayanan penyandang disabilitas mental, disabilitas intelektual, dan masalah penyalahgunaan zat.
RS Ernaldi Bahar pada Bulan Agustus 2022 telahmenyenggarakan layanan Kesehatan Jiwa berbasis Safewards. Implementasi intervensi safewards dengan menerapkan 10 (sepuluh) intervensi bertujuan untuk mengurangi pengekangaan dan pengikatan dan menciptakan bangsal yang aman dan nyaman bagi bagi pasien dan petugas, mencegah kekerasan fisik oleh pasien terhadap petugas dan oleh pasien ke pasien lainnya. Layanan Kesehatan Jiwa berbasis safewards ini akan menjadi lebih baik bila disandingkan dengan layanan Kesehatan Jiwa berbasis WHO Quality Right. WHO QR ini sendiri terdiri dari 5 (lima) tema dan 25 (dua puluh lima) standar. Bentuk layanan Kesehatan jiwa berbasis WHO Quality Right diimplementasikan dengan layanan kesejatan jiwa berbasis safewards sehingga layanan kesejatan jiwa berbasis WHO QR terintegrasi sesuai standar, sehingga layanan kesehatan ; keperawatan di RS Ernaldi Bahar menjadi lengkap ; yaitu Layanan Kesehatan Jiwa berbasis safwards dan WHO Quality Righ
WHO Qualily Rights atau hak mutu merupakan reformasi layanan kesehatan mental dan mempromosikan hak asasi manusia dari orang – orang dengan disabiltas psikososial, intelektual dan kognitif diseluruh dunia. Tujuan Implementasi WHO-QR itu sendiri yaitu :
1) Meningkatkankualitasperawatan dan hakasasimanusia di layanankesehatan mental rawatinap dan rawatjalan.
2) Menciptakan layanan berbasis masyarakat dan berorientasi pemulihan yang manghormati dan mempromosikan hak asasi manusia.
3) Mempromosikan hak asasi manusia, pemulihan, dan kehidupan mandiri di masyarakat
4) Kembangkan gerakan penyandang cacat mental untuk saling memberikan dukungan, melakukan advokasi, dan memengaruhi proses pembuatan kebijakan.
5) Mereformasi kebijakan dan perundang-undangan nasional
Implementasi WHO-QR berfokus pada : Hak asasi manusia, Kesehatan mental, Kecacatan dan Hak asasi manusia, Kapasitas hukum dan hak memutuskan, Pemulihan dan hak atas kesehatan, Bebas dari paksaan, kekerasan dan pelecehan, Pelayanan Recovery pasien gangguan jiwa, Strategi pelaksanaan Restrain dan seklusi, Pengambilan keputusan dalam penanganan pasien gangguan jiwa.
Implementasi WHO-QR di RS Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan antara lain dalambentuk :
a. Mamberikan lingkungan yang nyaman dan aman
b. Malibatkan ambil keputusan dalam setiap tindakan yang dilakukan
c. Membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari – hari
d. Memberikaninformasi yang dibutuhkan
e. Memberikan jadwal kegiatan terstruktur sesuai kebutuhan
f. Memberikan kesempatan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan
g. Memberikan kesempatan berinteraksi dengan orang lain
h. Memberikan waktu 15-20 menit setiap shift untuk mendengarkan keluh kesah/ masalah pasien
i. Membantu mengungkapkan masalah dan mengenalkannya serta mengajarkan keterampilan untuk mengatasinya
j. Memberikan respons yang wajar terhadap pemikiran, perasaan dan perilaku pasien
k. Memfasilitasibertemukeluargaataumenelponkeluarga
l. Menyediakanfasilitasuntukperawatan yang mudahdiakses, layak dan memenuhiprivasinya
m. Menyediakan fasilitas hiburan ketika ada waktu luang
n. Menyediakan translator ataupenerjemahjikadibutuhkan
o. Memberi kesempatan temu/pengunjung yang diinginkan
p. Sediakantempatpenyimpananbarang yang dapatdikunci
q. Menyediakan ruang tidur dengan tempat tidur yang layak selimut dan bantal yang bersih
r. Menyediakan tempat tidur yang terpisah antara pasien laki – laki dan perempuan termasuk anak dan lansia
s. Menyediakan lingkungan yang terang dan ventilasi
t. Menempatkan dalam gedung yang kondisinya baik dan lingkungan aman.
Leave a Reply